NARKOBA
Pengertian Narkoba
dan Jenis-jenis Narkoba
Narkoba bukanlah
sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca
berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu
permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena
didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat
(baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD,
dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh
generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21
persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan
narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta
orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di
Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik
dilingkungan pendidikan juga
dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
PENGERTIAN
NARKOBA
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke
dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik,
intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
JENIS-JENIS
NARKOBA
Narkoba dibagi dalam 3 jenis
yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah
sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut
bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan
menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika
yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, h3roin,
kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan
daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan
dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah
psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan
diazepam.
3. Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat –
zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan
pada pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem
kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat
memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk
selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
AKIBAT / DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA Pengertian Narkoba
Penggunaan
Narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan
mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem
neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah
dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum
terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan
minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
CARA MENANGGULANGI NARKOBA
Unit masyarakat
terkecil adalah keluarga. Upaya penanggulangan bahaya akibat penyalahgunaan
zat-zat berbahaya yang paling efektif adalah terbinanya keluarga yang sehat dan
dinamis. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
·
Usaha disiplin keluarga
·
Usahakan adanya hubungan yang serasi dan
harmonis antara ibu, bapak, dan anak dengan penuh cinta kasih
·
Dalam memelihara keharmonisan itu, berikan
kepada anak suatu tanggung jawab dan kepercayaan yang disertai dengan
nbimbingan serta koreksi orang tua
·
Memberikan kesempatan dan penghargaan
terhadap pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai masalah
·
Menyalurkan hobi bagi anak ke hal-hal
positif
·
Berikan waktu secara khusus dan kontinu
untuk memberikan perhatian kepada anak-anak walaupun sedikit dan dalam
kesibukan apapun
·
Jadilah orang tua sebagai panutan utama,
sesuai kata-kata dengan perbuatan
·
Berikan penghargaan dan perhatian terhadap
prestasi anak khususnya prestasi sekolah
·
Bina dalam disiplin keluarga dan tata
tertib yang telah disepakati bersama. Tidak terlalu keras dan tidak memanjakan
anak
·
Dalam masalah penyalahgunaan narkotika dan
zat adiktif lainnya baik orang tua maupun si anak pelajarilah pengetahuan si
anak mengenai narkotika, dan bahayanya bila disalahgunakan. Pelajari dan pahami
tentang tanda-tanda umum yang biasanya diderita oleh korban narkotika
·
Dalam hubungan ini, periksalah
barang-barang milik anak anda secara diam-diam untuk menghindari dibawanya
barang larangan itu. Juga diadakn secara langsung berdialog dalam keadaan
tenang dan obyektif penuh kebijaksanaan.
UPAYA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan narkotika perlu dilakukan. Karena bila
disalahgunakan, tidak dibawah pengawasan dokter dapat menimbulkan ketergantungan
dan dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, kejiwaan sosial, kamtibnas, dan
akibat lebih jauh dapat mengganggu ketahanan nasional. Oleh karenanya
penggunaan untuk pengobatan diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan
terhadap narkotika.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.
LANGKAH REPRESIF
Upaya pemberantasan
jalur gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
diperlukan upaya terpadu baik lingkungan nasional regional, maupun
internasional. Bagi Indonesia yang kondisi geografisnya terdiri dari ribuan
pulau dengan garis pantai yang terbuka lebar disadari sebagai wilayah yang amat
rawan bagi lalu lintas gelap narkotika. Pemberantasan jalur perdagangan gelap
dan produksi narkotika di wilayah sumatera, jawa dan daerah lain selama ini
telah lebih intensif dilakukan oleh aparat. Walaupun demikian, diperlukan
pemberantasan yang berkelanjutan.
PENGOBATAN
Bagi korban
penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pengobatan yang dilakukan
dari segi medis, dalam arti melepaskan ketergantungan secara fisik tidak begitu
sulit yaitu dengan pengobatan yang disebut dengan detoksifikasi yang memerlukn
waktu sedikitnya tiga minggu. Namun terkadang kekambuhan datang kembali
dikarenakan faktor psikologis, atau kepribadian si penderita dan faktor
lingkungan. Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus
menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan
detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat
kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti
bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Para pecandu narkotika
biasanya mempunyai permasalahan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penyembuhan
melalui sistem pendekatan kemudian harus lihat dari berbagai segi dan faktor.
Sejalan dengan pengobatan medis, pembinaan mental spiritual terus dilakukan.
Bimbingan psikiater secara kontinu sangat dibutuhkan untuk menghindari
kekambuhan kembali. Selanjutnya partisipasi masyarakat sangat diperlukan
teruatama dalam hal penerimaan bekas korban narkotika untuk kembali ke tengah
masyarakat untuk memulai hidup dengan wajar. Sedangkan bagi penderita yang sudah
kritis secara fisik, hendaknya dibawa ke rumah sakit yang khusus menangani
penderita penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif linnya.
REHABILITASI
Tempat rehabilitasi
dan sekaligus pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat
adiktif lainnya telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih
penting adalah bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kmbuh
lagi sepulang dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Hal ini sangat
memerlukan perhatian orang tua serta partisipsi masyarakat untuk memberikan
dorongan, kesempatan bergaul, semangat baru, dan harapan-harapan baru diberikan
kepadanya dan pendalaman agama untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan YME. Tanpa
motivasi, bayang-bayang menuju kekambuhan akan lebih cepat.
CONTOH KASUS NARKOBA PADA REMAJA
Bogor - Polresta Bogor menangkap 2 pelajar SMK dan 2
mahasiswa terkait kasus narkoba. Beberapa paket ganja dan 0,70 gram sabu
disita.
Berdasarkan pemeriksaan, 2 pelajar berinsial PS dan AN
tersebut masih bersekolah di kelas 1. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil
berisi ganja seberat 53 gram.
"Satu pelajar berinisial PS ditangkap saat mengkonsumsi ganja di sebuah rumah di Cibuluh, Bogor Utara. Sementara satu pelajar lainnya, ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (28/4/2014).
Polisi masih mendalami dugaan bahwa salah satu pelajar yang diamankan merupakan pengedar. "Kita kejar jaringannya. Kita telusuri apakah (pelajar) yang kita amankan ini merupakan pengedar untuk kalangan pelajar," kata Bahtiar.
Sementara, 2 mahasiswa yang diamankan polisi adalah Aan Nursyirwansyah (21) dan Ilkan alias Iam (23). "Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa ganja seberat 535 gram dan sabu seberat 0,70 gram," jelas Bahtiar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andri Alam menambahkan dalam seminggu terakhir, polisi mengamankan 12 pengguna dan pengedar narkoba sabu dan ganja. "Ada pelajar, mahasiswa, sopir dan karyawan. Barang bukti yang kita amankan, sabu seberat 0,90 gram dan ganja 2,5 kilogram," kata AKP Andri.
Pengguna dan pengedar narkoba akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Satu pelajar berinisial PS ditangkap saat mengkonsumsi ganja di sebuah rumah di Cibuluh, Bogor Utara. Sementara satu pelajar lainnya, ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (28/4/2014).
Polisi masih mendalami dugaan bahwa salah satu pelajar yang diamankan merupakan pengedar. "Kita kejar jaringannya. Kita telusuri apakah (pelajar) yang kita amankan ini merupakan pengedar untuk kalangan pelajar," kata Bahtiar.
Sementara, 2 mahasiswa yang diamankan polisi adalah Aan Nursyirwansyah (21) dan Ilkan alias Iam (23). "Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa ganja seberat 535 gram dan sabu seberat 0,70 gram," jelas Bahtiar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andri Alam menambahkan dalam seminggu terakhir, polisi mengamankan 12 pengguna dan pengedar narkoba sabu dan ganja. "Ada pelajar, mahasiswa, sopir dan karyawan. Barang bukti yang kita amankan, sabu seberat 0,90 gram dan ganja 2,5 kilogram," kata AKP Andri.
Pengguna dan pengedar narkoba akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Write komentar